BERMASALAH DENGAN CREDIT CARD ATAU TERJERAT HUTANG KARTU KREDIT/ KTA ?



Credit Card.
Apa sih Credit Card itu??
Credit Card adalah  salah satu alat pembayaran yang diberikan card center dalam bentuk kartu dengan chip magnetic yang memuat data pemegang kartu dan pihak penjaminnya dengan batasan dana/ limit yang berbeda.

KTA ?

KTA adalah kredit/pinjaman yang diberikan Bank kepada nasabah secara tunai tanpa jaminan.




o   Hutang kartu kredit dan KTA bersifat tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada Undang-undangnya, tidak diwariskan, tidak dapat dipindahtangankan (artinya tidak bisa ditagihkan kepada orang lain), tidak boleh menyita barang apapun dari Anda, surat hutang tidak boleh duserahkan kepada pihak lain atau diperjualbelikan, dsb.
o   Bahkan ada klausal yang disembunyikan oleh pihak penerbit kartu kredit bahwa jika pemegang kartu kredit sudah tidak mampu membayar maka hutang akan ditanggung penuh oleh pihak asuransi kartu kredit visa master. Bahkan untuk beberapa bank asing tanggungan penuh asuransi itu mencapai limit 500 juta.
o   Surat kwitansi cicilan hutang dari klien ke pihak debt coll pun banyak yang bodong alias buatan sendiri dan bahkan surat lunaspun dibuat sendiri dengan mangatasnamakan bank.

Apabila anda bermasalah dengan Kartu Kredit Anda/ KTA bisa kami bantu lewat jalur pemutihan. Artinya Anda akan dibebas bayarkan setiap bulannya kepada pihak Bank, bahkan anda tidak diwajibkan membayar cicilan kepada pihak Bank, apabila Anda sudah mengurus ke pihak kami.
  Persyaratannya:
1.     Foto copy KTP
2.     Credit card
3.     Tagihan terakhir (Billing)
4.     Membayar 30% dari total tagihan terakhir Anda. Biaya sudah termasuk jasa kami.

Bisa langsung: 089604553585

Komentar

Postingan Populer