BERMASALAH DENGAN CREDIT CARD ATAU TERJERAT HUTANG KARTU KREDIT/ KTA ?
Credit Card.
Apa sih Credit Card itu??
Credit Card adalah salah
satu alat pembayaran yang diberikan card center dalam bentuk kartu dengan chip
magnetic yang memuat data pemegang kartu dan pihak penjaminnya dengan batasan
dana/ limit yang berbeda.
KTA ?
KTA adalah kredit/pinjaman yang diberikan Bank kepada nasabah secara
tunai tanpa jaminan.
o
Hutang kartu kredit dan KTA bersifat
tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada Undang-undangnya, tidak
diwariskan, tidak dapat dipindahtangankan (artinya tidak bisa ditagihkan kepada
orang lain), tidak boleh menyita barang apapun dari Anda, surat hutang tidak
boleh duserahkan kepada pihak lain atau diperjualbelikan, dsb.
o
Bahkan ada klausal yang disembunyikan
oleh pihak penerbit kartu kredit bahwa jika pemegang kartu kredit sudah tidak
mampu membayar maka hutang akan ditanggung penuh oleh pihak asuransi kartu
kredit visa master. Bahkan untuk beberapa bank asing tanggungan penuh asuransi
itu mencapai limit 500 juta.
o
Surat kwitansi cicilan hutang dari klien
ke pihak debt coll pun banyak yang bodong alias buatan sendiri dan bahkan surat
lunaspun dibuat sendiri dengan mangatasnamakan bank.
Apabila
anda bermasalah dengan Kartu Kredit Anda/ KTA bisa kami bantu lewat jalur
pemutihan. Artinya Anda akan dibebas bayarkan setiap bulannya kepada pihak
Bank, bahkan anda tidak diwajibkan membayar cicilan kepada pihak Bank, apabila
Anda sudah mengurus ke pihak kami.
Persyaratannya:
1. Foto
copy KTP
2. Credit
card
3. Tagihan
terakhir (Billing)
4. Membayar
30% dari total tagihan terakhir Anda. Biaya sudah termasuk jasa kami.
Bisa langsung: 089604553585
Komentar